Bapperida Kabupaten Nagan Raya Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Reviu dan Penyempurnaan Standar Pelayanan

UmumKegiatanInovasiEvaluasi
Oleh: SamsuwirSenin, 2 November 2026
Bapperida Kabupaten Nagan Raya Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Reviu dan Penyempurnaan Standar Pelayanan

Suka Makmue – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Nagan Raya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Reviu dan Penyempurnaan Standar Pelayanan pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Aula Utama Lantai II Bapperida Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.

Dalam kegiatan tersebut, pemaparan materi disampaikan oleh Plt. Sekretaris Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Faisal, ST, yang mewakili Kepala Bappeda, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc. Materi selanjutnya disampaikan oleh Syarizal Budian Putra, ST, selaku Plt. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Forum ini juga menjadi wadah dialog antara penyelenggara pelayanan, pengguna layanan, dan pemangku kepentingan untuk meninjau kesesuaian standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Pembahasan difokuskan pada tiga jenis layanan utama Bapperida Kabupaten Nagan Raya, yaitu layanan konsultasi/koordinasi, layanan informasi/permintaan data, serta layanan asistensi dokumen perencanaan perangkat daerah.

Pada layanan konsultasi/koordinasi, pembahasan diarahkan pada kemudahan mekanisme pengajuan permohonan, kejelasan persyaratan, kepastian penjadwalan, serta manfaat hasil konsultasi yang dituangkan dalam bentuk notulen atau rekomendasi.

Sementara itu, pada layanan informasi/permintaan data, dilakukan peninjauan terhadap kemudahan akses informasi, persyaratan permohonan, kepastian waktu penyampaian data, serta kesesuaian format informasi yang diberikan kepada pemohon. Standar pelayanan menetapkan jangka waktu paling lama satu hari kerja untuk data yang telah tersedia dan paling lama lima hari kerja apabila memerlukan pengumpulan atau pengolahan data tambahan.

Adapun layanan asistensi dokumen perencanaan perangkat daerah membahas kejelasan persyaratan, mekanisme penjadwalan, pelaksanaan pendampingan, serta hasil asistensi berupa rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan dokumen perencanaan.

Melalui sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, saran, kritik, serta kendala yang dihadapi dalam mengakses layanan Bapperida. Masukan tersebut menjadi bahan penting untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang telah berjalan dengan baik maupun komponen yang masih memerlukan penyempurnaan.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari komitmen Bapperida Kabupaten Nagan Raya dalam menerapkan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta ketentuan terkait standar pelayanan publik.

Setiap masukan dan rekomendasi yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis untuk menentukan langkah tindak lanjut yang tepat. Dengan demikian, penyempurnaan standar pelayanan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh pengguna layanan.

Melalui kegiatan ini, Bappeda Kabupaten Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, jelas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Bagikan Berita Ini

Bantu sebarluaskan informasi ini kepada masyarakat